Berita dan Informasi Luwu
Berita  

Pemerintah Perketat Investasi Dana Pensiun ASN, TNI, dan Polri

Pemerintah Perketat Investasi Dana Pensiun ASN, TNI, dan Polri
Ilustrasi ASN (Dok: KabarMakassar)

KabarLuwu.com — Pemerintah pusat memperketat pengelolaan dan investasi dana pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri melalui regulasi baru. Kebijakan ini bertujuan memperkuat tata kelola dana pensiun sekaligus meminimalkan risiko investasi.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 31 Desember 2025. PMK ini merupakan perubahan atas PMK Nomor 66/PMK.02/2021 dan mengatur tata cara pengelolaan iuran serta pelaporan program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa regulasi ini dirancang untuk meningkatkan transparansi dan memperkuat mitigasi risiko investasi pada program jaminan sosial bagi ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah penetapan batas minimal tingkat kesehatan keuangan atau solvabilitas pengelola program. Dalam Pasal 5 PMK 118/2025 disebutkan bahwa tingkat solvabilitas paling sedikit sebesar 2 persen dari liabilitas asuransi.

PMK terbaru ini juga mengubah ketentuan terkait pencatatan iuran peserta. Iuran kini diakui sebagai pendapatan dalam laporan laba rugi pengelola program. Selain itu, pengelola diwajibkan membentuk liabilitas asuransi dengan metode khusus untuk program JKK dan JKM.

“Pengelola Program wajib membentuk Liabilitas Asuransi program JKK dan JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) yang dihitung menggunakan metode alokasi premi dengan batasan perlindungan program satu bulan,” bunyi ketentuan Pasal 22.

Terkait kekayaan perusahaan, Pasal 7 mengatur bahwa nilai investasi ditambah dengan piutang iuran kewajiban masa lalu yang telah disetujui Menteri Keuangan setidaknya harus sama dengan jumlah liabilitas asuransi.

Dalam hal penempatan investasi, pemerintah memperketat porsi dana yang dapat ditempatkan pada instrumen berisiko. Untuk program THT, pengelola diwajibkan menempatkan minimal 30 persen dana pada Surat Berharga Negara (SBN). Sementara itu, investasi pada saham dan obligasi korporasi dibatasi agar risiko dapat dikendalikan.

Pemerintah menyadari penyesuaian portofolio investasi membutuhkan waktu. Karena itu, dalam ketentuan peralihan, pengelola program diberikan masa transisi maksimal tiga tahun untuk menyesuaikan investasi sesuai PMK 118/2025.

Selama masa transisi tersebut, pengelola wajib melaporkan perkembangan penyesuaian investasi secara berkala kepada Menteri Keuangan. Kebijakan ini diharapkan dapat menjamin keberlanjutan dana pensiun serta memastikan pembayaran manfaat jaminan sosial secara tepat waktu dan tepat jumlah di masa mendatang.

Exit mobile version