Berita dan Informasi Luwu
Berita  

MK Gelar Sidang Pendahuluan Uji Materi Pasal Penghinaan Pemerintah dalam KUHP

MK Gelar Sidang Pendahuluan Uji Materi Pasal Penghinaan Pemerintah dalam KUHP
Ilustrasi KUHP (Dok: Ist).

KabarLuwu.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan uji materi Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Rabu (14/1/2026).

Sidang panel dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Permohonan uji materi tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 282/PUU-XXIII/2025 dan diajukan oleh sembilan orang pemohon yang mayoritas berstatus mahasiswa hukum.

Para pemohon menggugat konstitusionalitas Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP yang mengatur pidana penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Mereka menilai ketentuan tersebut berpotensi membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon Priskila Octaviani menyampaikan bahwa norma “menghina pemerintah atau lembaga negara” tidak memiliki parameter objektif yang jelas. Menurutnya, frasa tersebut membuka ruang penafsiran subjektif dan berpotensi menjerat kritik sebagai tindak pidana.

“Keberadaan frasa ‘menghina’ menempatkan pemohon dalam posisi rentan terhadap pembatasan dan kriminalisasi atas pelaksanaan hak-hak konstitusional,” ujar Priskila di hadapan majelis hakim.

Ia menilai penjelasan pasal yang mendefinisikan penghinaan sebagai perbuatan merendahkan kehormatan atau citra pemerintah belum memenuhi standar konstitusional dalam pembatasan kebebasan berekspresi.

“Frasa ini bersifat normatif dan subjektif, tidak merujuk pada perbuatan faktual yang dapat diuji secara objektif. Akibatnya, warga negara tidak dapat memprediksi kapan kritik berubah menjadi tindak pidana,” katanya.

Selain Pasal 240, para pemohon juga menyoroti Pasal 241 KUHP yang mengatur penyiaran atau penyebarluasan konten yang dianggap menghina pemerintah atau lembaga negara. Menurut mereka, ketentuan tersebut memperluas ruang kriminalisasi, termasuk terhadap aktivitas akademik dan penggunaan media sosial.

“Norma ini menyasar aktivitas penyebaran gagasan, analisis, dan kritik kebijakan publik. Jika ditafsirkan secara subjektif, ancamannya nyata dan tidak proporsional terhadap kebebasan berekspresi,” tegas Priskila.

Atas dasar itu, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Sebagai alternatif, mereka memohon agar kedua pasal tersebut dimaknai secara limitatif, yakni hanya menjerat perbuatan yang dilakukan dengan sengaja (mens rea) untuk merendahkan martabat pemerintah atau lembaga negara, dapat dibuktikan secara objektif, serta tidak mencakup kritik terhadap kebijakan publik.

Dalam nasihat hakim, Ridwan Mansyur meminta para pemohon memperjelas kedudukan hukum (legal standing) dengan menunjukkan secara konkret potensi kerugian konstitusional yang dialami.

“Harus terlihat alur kerugian akibat berlakunya pasal-pasal a quo, termasuk dalam kapasitas pemohon sebagai mahasiswa yang aktif melakukan kajian,” ujar Ridwan.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta pemohon menjelaskan secara spesifik bagaimana ketentuan tersebut berpotensi membatasi mimbar akademik.

“Kritik sudah dijamin, jadi perlu dipertajam di mana gangguan dari keberadaan pasal ini terhadap hak para pemohon,” katanya.

Wakil Ketua MK Saldi Isra juga meminta pemohon menguraikan perbedaan norma yang diuji saat ini dengan ketentuan serupa yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK.

“Apa perbedaan norma sekarang dengan yang pernah dinyatakan inkonstitusional? Hal itu perlu dijelaskan agar penilaian lebih mudah,” ucap Saldi Isra.

Exit mobile version