KabarLuwu.com — Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin, mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok. Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari penyalahgunaan teknologi kecerdasan artifisial.
Nurul menilai maraknya konten pornografi palsu berbasis artificial intelligence (AI), khususnya deepfake seksual nonkonsensual, telah menjadi ancaman serius bagi perempuan, anak, serta kelompok rentan lainnya.
“Saya mendukung penuh langkah tegas Kementerian Komunikasi dan Digital. Deepfake seksual bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi sudah masuk ke ranah pelanggaran hak asasi manusia dan kekerasan berbasis gender di ruang digital,” ujar Nurul Arifin dalam keterangannya, Senin (12/1).
Ia menegaskan, pemutusan akses sementara terhadap Grok merupakan langkah yang proporsional dan sesuai dengan kewenangan pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
“Regulasi kita dengan jelas mewajibkan setiap platform digital memastikan teknologinya tidak memfasilitasi konten terlarang. Jika terdapat indikasi kuat sebuah aplikasi berpotensi disalahgunakan dan membahayakan publik, maka negara tidak boleh ragu untuk bertindak,” tegasnya.
Nurul juga menekankan pentingnya tanggung jawab platform digital global yang beroperasi di Indonesia agar mematuhi hukum nasional serta menjunjung nilai perlindungan masyarakat.
“Inovasi teknologi harus sejalan dengan tanggung jawab sosial. Platform internasional seperti X dan produk turunannya wajib menghormati hukum Indonesia dan menjamin perlindungan pengguna, bukan justru membuka celah terjadinya kejahatan digital,” jelas Ketua Media Penggalangan Opini (MPO) DPP Partai Golkar tersebut.
Lebih lanjut, Nurul mendorong agar proses klarifikasi yang diminta pemerintah kepada Platform X dilakukan secara terbuka dan disertai komitmen nyata untuk memperkuat sistem pengamanan, moderasi konten, serta mekanisme pencegahan penyalahgunaan AI.
“Ke depan, literasi digital perlu diperkuat dan pembaruan regulasi harus dipercepat agar Indonesia tidak selalu berada pada posisi reaktif, tetapi siap menghadapi perkembangan teknologi yang sangat cepat,” tutupnya.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pemutusan akses sementara terhadap Grok dilakukan sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari risiko konten pornografi palsu berbasis AI serta pelanggaran hak dan martabat warga negara di ruang digital.
“Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara aplikasi Grok,” kata Meutya Hafid.
Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara. Saat ini, Kemkomdigi juga telah meminta Platform X untuk segera memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok.
“Kementerian Komdigi telah meminta Platform X untuk hadir dan memberikan penjelasan terkait isu tersebut,” tutup Meutya Hafid.
