KabarLuwu.com — Sebanyak 3.374 orang resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Luwu. Jumlah tersebut terdiri atas 926 tenaga guru, 1.631 tenaga teknis, dan 817 tenaga kesehatan. Pengangkatan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu dalam menuntaskan penataan tenaga non-ASN sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Bupati Luwu Patahudding menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan hasil dari proses panjang yang dilalui dengan kesabaran dan harapan besar. Ia menegaskan, penyerahan SK tersebut menandai pengakuan resmi negara terhadap para penerima sebagai aparatur pemerintah.
Menurut Bupati, sumpah dan janji yang diucapkan para PPPK bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen yang mengikat secara moral, etika, dan hukum dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi nilai integritas, loyalitas, dan profesionalisme, serta memberikan pelayanan publik secara optimal. Bupati mengingatkan bahwa sikap dan perilaku aparatur, baik di lingkungan kerja maupun di tengah masyarakat, menjadi cerminan kinerja dan citra pemerintah daerah.
Selain itu, Patahudding meminta kepada para pimpinan perangkat daerah agar PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat dapat dibina dan diberdayakan secara maksimal, sehingga mampu berkontribusi nyata terhadap peningkatan kinerja organisasi dan pelayanan kepada masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Luwu turut menyampaikan apresiasi kepada Bahri, pegawai Dinas Pertanian yang telah mengabdi sejak tahun 1995, serta Erni, guru SDN 633 Tibussan yang tercatat sebagai guru tertua dan termasuk dalam penerima SK PPPK Paruh Waktu.
Pemerintah Kabupaten Luwu berharap, pengangkatan ribuan PPPK Paruh Waktu ini dapat memperkuat kualitas pelayanan publik sekaligus meningkatkan kinerja aparatur di berbagai sektor.
