Berita dan Informasi Luwu
Berita  

Tiga Perangkat Desa di Luwu Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp239 Juta

KabarLuwu.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, resmi menetapkan tiga perangkat Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Desa berinisial AN, Sekretaris Desa AR, dan Bendahara Desa R. Mereka dijerat setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup serta hasil audit dari Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu yang menyebutkan kerugian negara mencapai Rp239.615.691.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardi Aman, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan panjang yang telah berlangsung sejak awal tahun 2025.

“Dari hasil penyelidikan ditemukan adanya peristiwa pidana dalam pengelolaan dana desa. Setelah gelar perkara dilakukan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dan menetapkan tiga orang perangkat desa sebagai tersangka,” jelas Ardi dalam konferensi pers, Selasa (7/10/2025).

Menurut Ardi, kasus ini bermula dari temuan ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa dan kondisi nyata di lapangan. Tim penyidik kemudian memeriksa berbagai dokumen serta memanggil sejumlah saksi, termasuk aparatur desa dan pihak terkait lainnya.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat sejumlah kegiatan fisik maupun nonfisik yang dilaporkan telah selesai, namun kenyataannya tidak sepenuhnya terealisasi sesuai rencana anggaran,” ungkapnya.

Penyidik menemukan adanya indikasi manipulasi laporan keuangan Dana Desa Lampuara selama tiga tahun anggaran. Modus yang digunakan ketiga tersangka adalah merekayasa laporan pertanggungjawaban seolah kegiatan telah dilaksanakan sepenuhnya, padahal sebagian tidak terealisasi sebagaimana mestinya.

“Beberapa bukti menunjukkan adanya pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi dan fisik. Dari hasil penyidikan, laporan keuangan berbeda dengan fakta di lapangan dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp239 juta lebih,” tegas Ardi Aman.

Kejari Luwu memastikan proses hukum akan terus berlanjut hingga tahap penuntutan, sebagai bentuk komitmen lembaga dalam menegakkan hukum dan mengawal akuntabilitas pengelolaan dana desa di wilayah Kabupaten Luwu.

Exit mobile version