Berita dan Informasi Luwu
Berita  

Bea Cukai Malili dan Satol PP Luwu Sita 15 Ribu Batang Rokok Ilegal

KabarLuwu.com — Bea Cukai Malili kembali mengintensifkan langkah pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui pelaksanaan Operasi Pasar Pemberantasan Rokok Ilegal 2025 di wilayah Kabupaten Luwu, Senin (06/10/2025).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam menegakkan aturan cukai dan melindungi masyarakat dari produk ilegal yang merugikan negara.

Operasi pasar kali ini digelar di dua kecamatan, yakni Bajo dan Belopa, dengan melibatkan tim gabungan yang terdiri atas Bea Cukai Malili, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu. Kegiatan tersebut menyasar berbagai titik distribusi, mulai dari kios, toko, hingga agen penjualan eceran.

Deni, petugas Bea dan Cukai Malili, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari fungsi Community Protector Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok tanpa pita cukai. Menurutnya, kegiatan ini juga bertujuan menciptakan iklim usaha yang adil bagi pelaku industri yang mematuhi ketentuan hukum.

“Operasi Pasar ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Bea Cukai Malili bersama dengan pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan fungsi Community Protector, khususnya upaya memberantas peredaran rokok ilegal, sehingga memberikan keadilan untuk pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan yang berlaku serta melindungi konsumen dari produk ilegal,” kata Deni.

Dari hasil operasi, tim gabungan masih menemukan sejumlah produk tembakau ilegal beredar di pasaran dengan berbagai merek yang tidak memiliki pita cukai resmi. Temuan tersebut menunjukkan bahwa edukasi dan penegakan hukum masih perlu diperkuat di tingkat pedagang.

“Total ada 75 slop atau 15.000 batang rokok ilegal berhasil diamankan oleh tim gabungan,” ungkap Deni.

Selain melakukan penindakan, tim juga melaksanakan sosialisasi langsung kepada masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal, bahaya konsumsi produk tanpa izin, serta ancaman hukum bagi yang memperjualbelikannya. Edukasi tersebut diharapkan dapat menekan tingkat peredaran produk ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Malili.

“Diharapkan dengan adanya Operasi Pasar Pemberantasan Rokok Ilegal dapat menurunkan peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Malili,” tutur Deni.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan dan Perundang-undangan Satpol PP Luwu, Ilham, menegaskan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap langkah Bea Cukai dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum di sektor perdagangan. Dia juga mengimbau para pedagang agar tidak mengambil risiko dengan menjual produk tanpa cukai resmi.

“Kami menghimbau masyarakat khususnya pemilik toko dan kios agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal karena dapat merugikan negara,” ujar Ilham.

Dia menambahkan bahwa Satpol PP Kabupaten Luwu akan terus bersinergi dengan Bea Cukai Malili dalam melaksanakan operasi dan penegakan peraturan daerah, demi memastikan aktivitas perdagangan di wilayah Luwu berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

 

Syamsi Nur Fadhila