KabarLuwu.com — Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo merespons laporan polisi terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait materi komedi dalam acara bertajuk Mens Rea yang dinilai menyinggung pihak tertentu. Ia menegaskan bahwa di bawah semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, kritik tidak dapat diproses secara pidana secara serampangan.
Rudianto menjelaskan bahwa hukum pidana nasional saat ini telah mengalami pergeseran paradigma, dari pendekatan pembalasan (retributif) menuju pendekatan pemulihan (restoratif). Perubahan tersebut, menurutnya, membuat ruang untuk memidanakan kritik menjadi semakin terbatas dan diatur secara lebih ketat.
“KUHP yang baru ini tidak lagi fokus pada pembalasan retributif, tetapi restoratif atau pemulihan. Sepanjang itu merupakan kritik terhadap pemerintah atau lembaga, konstitusi menjamin kebebasan berpendapat,” ujar Rudianto, Rabu (14/1/2026).
Terkait laporan yang dilakukan oleh kelompok simpatisan atau relawan, Rudianto mengingatkan bahwa pasal penghinaan atau penistaan dalam KUHP baru telah dikunci sebagai delik aduan absolut. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila laporan diajukan langsung oleh pihak yang merasa dirugikan.
“Kalau pemerintah atau presiden merasa dirugikan, silakan yang bersangkutan melapor sendiri. Tidak lagi memberi ruang kepada relawan atau simpatisan untuk melaporkan kasus-kasus seperti ini,” tegas legislator dari Fraksi Partai NasDem tersebut.
Ia menilai pelibatan pihak ketiga dalam melaporkan karya seni atau kritik tidak sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana. Menurutnya, kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan amanat konstitusi yang harus dijaga dalam kehidupan berdemokrasi.
“Kalau hanya simpatisan yang melaporkan, saya kira masih jauh untuk diproses pidana. Kita bernegara berdasarkan konstitusi yang menjamin kebebasan berpendapat,” pungkasnya.











