KabarLuwu.com — Makassar, 13 Januari 2026 – Polsek Tamalanrea menetapkan seorang oknum dosen berinisial AS (40) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penghinaan terhadap seorang kasir swalayan di Kota Makassar. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara dan pemenuhan unsur pidana yang disangkakan.
Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf, mengungkapkan bahwa penyidik Unit Reskrim Polsek Tamalanrea telah menyelesaikan rangkaian penyelidikan, mulai dari pengumpulan keterangan saksi, pemeriksaan korban, hingga analisis alat bukti terkait peristiwa yang sempat viral di media sosial. “Perkara ini telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan, dan dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan satu orang tersangka. Yang bersangkutan juga sudah kami periksa dalam kapasitas sebagai tersangka,” jelas Kompol Yusuf.
Proses penetapan tersangka ini dilakukan setelah ditemukan bukti yang cukup untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum pidana. Penetapan tersebut dilakukan setelah pemeriksaan yang menguatkan dugaan tindak pidana penghinaan, sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana yang berlaku.
Setelah penetapan tersangka, penyidik kini sedang merampungkan berkas perkara untuk dipersiapkan dalam proses pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum. Namun, sebelum berkas dinyatakan lengkap, polisi tetap membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. “Kami tetap mengedepankan prosedur. Penyidik akan mempertemukan korban dan tersangka untuk melihat apakah perkara ini bisa diselesaikan melalui restorative justice atau tetap dilanjutkan ke tahap penuntutan,” tambah Kompol Yusuf.
Ia menegaskan bahwa mekanisme restorative justice tersebut merupakan bagian dari prosedur kepolisian dan tidak menghentikan proses hukum. Hasil pertemuan tersebut akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan perkara.
Dalam kasus ini, tersangka AS disangkakan melanggar Pasal 315 KUHP atau Pasal 436 KUHP baru, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda sesuai ketentuan undang-undang. Penyidik menilai perbuatan yang dilakukan tersangka memenuhi unsur penghinaan sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.
Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi di sebuah swalayan di Makassar pada Rabu (24/12). Korban berinisial NI (21), yang bekerja sebagai kasir, diduga mengalami tindakan tidak menyenangkan saat sedang melayani pelanggan. Insiden tersebut terekam kamera pengawas dan kemudian beredar luas di media sosial. Dalam laporannya, korban mengaku bahwa kejadian tersebut bermula ketika tersangka memasuki jalur kasir di tengah antrean. Teguran korban memicu emosi tersangka, yang kemudian berujung pada tindakan penghinaan dengan meludahi kasir. Merasa dirugikan, korban bersama keluarga dan pihak manajemen swalayan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tamalanrea pada hari yang sama.
Pihak Universitas Islam Makassar (UIM) juga telah mengambil langkah internal terhadap AS. Rektor UIM, Al-Ghazali, menyatakan bahwa yang bersangkutan telah diberhentikan sebagai dosen melalui mekanisme etik kampus dan dikembalikan ke instansi asalnya. Pihak kampus menegaskan bahwa sanksi etik tersebut terpisah dari proses hukum pidana yang kini ditangani oleh kepolisian.











