Berita dan Informasi Luwu
Berita  

Mahasiswa Fakultas Hukum Gugat Pasal KUHP ke MK, Dinilai Kriminalisasi Aksi Demonstrasi

Mahasiswa Fakultas Hukum Gugat Pasal KUHP ke MK, Dinilai Kriminalisasi Aksi Demonstrasi
Suasana Demo di Kantor Balaikota Makassar (Dok: KabarMakassar).

KabarLuwu.com— Belasan mahasiswa Fakultas Hukum mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut dinilai berpotensi mengkriminalisasi aksi demonstrasi damai dan mengancam hak konstitusional warga negara.

Permohonan yang terdaftar dengan Nomor 271/PUU-XXIII/2025 itu diperiksa dalam sidang pendahuluan yang digelar pada Senin (12/1). Sidang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Para Pemohon berpendapat Pasal 256 KUHP, yang mengatur ancaman pidana terhadap pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurut Pemohon, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak asasi yang dijamin langsung oleh konstitusi dan tidak seharusnya bergantung pada izin maupun kewajiban administratif yang berujung pada ancaman pidana.

“Aksi demonstrasi adalah bentuk partisipasi politik warga negara dalam mengawasi kebijakan dan kinerja pemerintah. Pasal ini justru menempatkan aksi damai dalam posisi rawan dipidana,” ujar kuasa hukum Pemohon, Ni Kadek Sri Yulianti, saat membacakan permohonan di hadapan majelis hakim.

Pemohon juga menilai norma tersebut membuka ruang penindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum serta menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara terbuka.

“Ancaman pidana dalam pasal ini menciptakan efek gentar yang nyata dan berpotensi membatasi partisipasi publik,” lanjut Ni Kadek.

Selain bertentangan dengan UUD 1945, Pemohon menegaskan Pasal 256 KUHP tidak sejalan dengan standar hukum internasional, khususnya International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Dalam kovenan tersebut, hak berkumpul secara damai diakui sebagai hak fundamental yang hanya dapat dibatasi secara ketat dan proporsional.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 256 KUHP tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Sebagai alternatif, pasal tersebut dimohonkan untuk dimaknai hanya dapat diterapkan terhadap perbuatan yang dilakukan dengan niat jahat yang nyata dan menimbulkan ancaman serius terhadap ketertiban umum.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta Pemohon memperjelas bentuk kerugian konstitusional yang dialami akibat berlakunya pasal tersebut.

“Permohonannya sudah cukup baik, tetapi perlu dielaborasi lebih dalam apakah kerugian itu bersifat faktual, potensial, dan benar-benar menggerus hak warga negara,” ujar Ridwan.

Hakim Konstitusi Arsul Sani juga mendorong Pemohon untuk menguraikan pengalaman konkret terkait rasa terancam saat mengikuti demonstrasi.

“Ceritakan pengalaman ikut demonstrasi. Itu penting untuk menunjukkan legal standing dan kepentingan publik yang diperjuangkan,” kata Arsul.

Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta Pemohon menegaskan pertentangan norma yang diuji dengan pasal-pasal konstitusi secara lebih spesifik.

“Petitum harus menjelaskan dengan terang kapan pidana itu berlaku dan bagaimana tafsir norma yang diminta,” tegas Saldi.