KabarLuwu.com — Kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan calon siswa (casis) Polri yang menyeret oknum anggota Polres Takalar, Aipda Israil, memasuki babak baru. Polisi menetapkan Aipda Israil sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik.
Kapolres Takalar AKBP Supriadi Rahman melalui Plt Kasi Humas AKP Muhammad Rizal menegaskan, penanganan perkara ini menjadi atensi pimpinan. Selain proses pidana, Aipda Israil juga disebut sedang menghadapi sanksi kode etik berat.
“Aipda Israil dalam proses penghentian gajinya dari kepolisian. Pemanggilan sebanyak dua kali tidak kunjung dihadiri, sehingga kini sudah terbit DPO,” tegas AKP Muhammad Rizal.
Dalam kasus tersebut, Aipda Israil yang disebut merupakan eks petugas Binmas di Desa Sampulungan diduga menipu banyak korban dengan total kerugian hampir Rp4 miliar. Salah satu korban yang belakangan mencuat ke publik adalah Restu, warga Kabupaten Luwu Utara.
Melalui pengakuan yang viral di media sosial, Restu mengaku telah mengirim uang sebesar Rp962 juta melalui 40 kali transaksi transfer. Ia mengaku dijanjikan anaknya akan diloloskan menjadi anggota Polri melalui jalur “kuota khusus”.
“Anak kami dijanjikan kuota khusus masuk casis Polri dengan harga hampir satu miliar rupiah,” ujar Restu dalam unggahannya.
Restu juga meminta perlindungan langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar terduga pelaku segera ditangkap.
Polres Takalar menyatakan Aipda Israil saat ini berstatus desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin. Kepolisian pun telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan hak gaji yang bersangkutan.
Meski keberadaan terduga pelaku masih diburu tim Resmob Takalar dan Luwu Utara, Polres Takalar memastikan proses hukum tetap berjalan. Unit Propam Polres Takalar juga akan segera menggelar sidang kode etik dalam waktu dekat.
AKP Muhammad Rizal menambahkan, sidang dapat dilakukan secara in absentia atau tanpa kehadiran terduga pelanggar.
“Proses sidang kode etik harus segera cepat. Walaupun oknum tidak hadir, hasil sidangnya bisa berujung pada pemecatan (PTDH),” tutupnya.











