KabarLuwu.com – Seorang residivis kasus pencurian kembali diamankan jajaran Polres Luwu Timur. Pelaku berinisial AR alias AK, yang sebelumnya pernah menjalani hukuman pada tahun 2016 dan 2022, kembali ditangkap atas kasus pencurian disertai penipuan.
Wakapolres Luwu Timur, Kompol Hajriadi, mengungkapkan kronologi kasus tersebut dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polres Luwu Timur, Kamis (30/10/2025).
“Kronologi kejadiannya, pada Jumat 3 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 Wita, pelaku memesan kamar di Villa Danau Matano dan mencuri satu unit ponsel merek Vivo Y35. Setelah beberapa hari menginap, pada 8 Oktober sekitar pukul 24.00 Wita, pelaku meninggalkan vila tanpa membayar sewa kamar,” jelas Kompol Hajriadi.
Tak berhenti di situ, pelaku kembali beraksi pada 22 Oktober 2025 bersama rekannya berinisial A, dengan mencuri satu unit ponsel Samsung Galaxy S20 FE, speaker wireless, dua mikrofon, dan selimut milik penginapan. Barang-barang tersebut dibawa menggunakan sepeda motor milik rekannya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku melakukan aksinya untuk mendanai aktivitas judi online (judol). Modusnya, pelaku menyewa vila terlebih dahulu untuk memantau situasi sebelum melakukan pencurian.
Selain mencuri, AR juga terlibat dalam aksi penipuan dengan mengatasnamakan aparat kepolisian. Dalam salah satu kasus, pelaku berpura-pura sebagai petugas bernama Akbar dan menipu seorang korban dengan alasan membantu mengurus kasus narkoba yang menjerat anak korban, dengan total kerugian Rp10 juta.
“Bahkan pelaku juga pernah mengatasnamakan Irjen Pol (Purn) Fredrik Kalalembang melalui akun Facebook palsu dan meminta dana sebesar Rp25 juta,” tambah Wakapolres.
Pelaku diketahui merupakan residivis kambuhan. Tahun 2016, ia divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Malili atas kasus pencurian, dan pada 2022 kembali dihukum 3 tahun penjara karena mencuri seekor sapi.
Dalam kasus terbarunya ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
-
1 unit ponsel Vivo Y35 warna gold, case bening
-
1 unit ponsel Samsung Galaxy S20 FE warna Cloud Navy
-
1 unit speaker wireless merek DAT lengkap dengan dua mikrofon
-
1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV
-
1 lembar selimut warna putih milik Villa Danau Matano
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.











