Berita dan Informasi Luwu
Berita  

Seorang Perempuan di Palopo Laporkan Tetangganya Usai di Rudapaksa Dua Kali

KabarLuwu — Seorang perempuan berinisial RSM (22) melaporkan tetangganya berinisial JUF ke kantor polisi, dengan dugaan telah di rudapaksa. Aksi tersebut diduga telah dilakukan pelaku sebanyak dua kali.

“RSM dalam laporannya mengatakan, JUF yang juga masih memiliki hubungan keluarga dengan dirinya, dua kali melakukan tindak asusila terhadap dirinya,” kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Jumat (26/09).

Aksintak senonoh itu dilakukan pelaku dua kali yakni terjadi pada Jumat (19/09) dan Minggu, (21/09)). Supriadi mengatakan berdasarkan pengakuan korban bahwa terduga pelaku menjemput korban dua kali dan membawa korban ke perkebunan, hingga memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri.

“JUF yang sudah terbilang kakek ini datang ke rumah orang tua korban di Kelurahan To’bulung dan rumah Mama Putri di Jalan Elang, Kelurahan Rampoang, dengan menggunakan sepeda motor untuk menjemput korban. Korban kemudian dibawa ke sebuah kebun dan dipaksa melakukan hubungan badan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Supriadi pihaknya yang menerima laporan tersebut langsung mengamankan pelaku di rumahnya di di Kelurahan Mancani, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo.

“Pada pukul 12.40 WITA, Bhabinkamtibmas Kelurahan Mancani menginformasikan keberadaan pelaku di rumahnya Tim dari Polsek Waru segera menuju lokasi dan mengamankan pelaku untuk dibawa ke Polsek Waru,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan asusila itu sebanyak dua kali terhadap korban.

Meski demikian, kata Supriadi pihaknha masih mendalami kasus tak senonoh itu, dan mengamankan pelaku untuk diperiksa lebih lanjut.

“Saat ini pelaku diamankan di Polres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya

Atri Suryatri Abbas